Selasa, 16 Maret 2021

Muslimah Harus Faham Tentang Haid


Kebanyakan dari kita mungkin kurang faham mengenai kewajiban-kewajiban kita sebagai seorang muslim. Terkadang kewajiban tersebut dinilai susah untuk dipelajari. Ketahuilah, Syariat Islam tidak pernah memberikan sesuatu yang sulit dalam memberikan beban hukum kepada pelakunya, karena Syariat Islam selalu berjalan sesuai dengan fitrah manusia pada umumnya. Allah SWT berfirman:

يُرِيدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ… 

"(Allah) menghendaki bagimu kemudahan, dan (Dia) tidak menghendaki bagimu kesulitan."

(QS.Al-Baqara:2[182])


Termasuk dari pada hukum tersebut adalah pengertian mengenai Darah Haid. Adapun Haid dalam segi bahasa sendiri diambil dari kata Hadho yang artinya mengalir. Jadi mengalirnya darah wanita dari kemaluan bukan karena faktor sakit tapi memang dari faktor alamiah yang terjadi pada diri wanita.


Darah Haid juga enunjukkan bahwa wanita tersebut sudah dinyatakan subur dan bisa melahirkan. Lain halnya dengan Asiah, yaitu perempuan yang sudah lanjut usia dan sudah tidak bisa mengeluarkan Darah Haid dan membuahi lagi.


Adapun Darah Haid ini pada umumnya keluar pada umur sembilan tahun. Dan darah itu menunjukkan bahwa seorang wanita sudah dinyatakan baligh serta dibebankan hukum-hukum tertentu yang harus ia jalani. Apabila jika seorang wanita tersebut keluar darah di bawah usia sembilan tahun, maka sudah bisa dipastikan itu bukan Darah Haid namun suatu darah penyakit dan belum dinyatakan baligh.


Dalam ajaran Syariat Islam kebersihan sangatlah diperhatikan. Maka dari itu, dilarang bagi para muslimah untuk melaksanakan sholat dan puasa ketika keluar Darah Haid sebab itu adalah sebuah kotoran sebagaimana firman Allah SWT:


وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ 


"Dan mereka bertanya tentang Haid. Katakanlah itu adalah kotoran maka jauhilah istri-istrimu ketika Haid, dan janganlah engkau mendekati mereka sampai mereka suci, apabila mereka sudah suci maka campurilah mereka sesuai ketentuan perintah Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah cinta terhadap orang-orang yang bertaubat dan cinta terhadap orang-orang yang suci."

(QS.Al-Baqarah:2[222])


Dalam hukum ini memiliki rumusan yang harus diketahui oleh seluruh muslimah. Rumusan tersebut dihitung sesuai dengan tanggal hijriah, karena seluruh Hukum Fiqih menggunakan kalender hijriyah sebagai patokan hukum.


Kriteria yang bisa disebut Darah Haid.


Darah yang keluar dari kemaluan wanita apabila sudah mencapai 24 jam dalam jangka waktu kurang dari 15 hari maka sudah bisa dinyatakan sebagai Darah Haid. Baik keluarnya secara tersendat-sendat atau secara terus-menerus mengalir.


Seperti contoh, keluarnya darah tersebut di hari pertama keluar 5 jam, di hari kedua keluar 10 jam, kemudian di hari ketiga keluar 9 jam. Apabila dikumpulkan maka jumlah seluruhnya 24 jam maka darah tersebut sudah bisa dinyatakan sebagai Darah Haid. Atau misalkan di hari ketiga keluarnya 12 jam dan jumlah seluruhnya 27 jam maka selebihnya ini juga disebut darah Haid. Maka seorang muslimah sudah dinyatakan harus meninggalkan sholat dan puasanya.


Kecuali jika darah tersebut keluar di hari pertama 2 jam, di hari ke dua 4 jam, kemudian tidak keluar darah lagi hingga melebihi 15 hari dari hari pertama ia Haid. Maka darah tersebut bukan Darah Haid dan wajib mengganti sholat yang ia tinggalkan. Apabila sudah dinyatakan Darah Haid maka tidak wajib baginya sholat dan puasa sampai darah itu berhenti dibawah 15 hari atau di 15 hari dari awal ia mengeluarkan Darah Haid.

 

Sesuatu yang harus digaris bawahi di sini adalah, jika darah yang keluar masih belum sampai 24 jam seperti keterangan di atas maka masih wajib mandi dan melaksanakan sholat jika darahnya sudah mampet. Seperti contoh seorang muslimah berhenti darahnya di dari pertama setelah tadi keluar sebelum dhuhur sampai masuk waktu ashar jika dikalkulasi total keluarnya 5 jam maka ia harus mandi dan melaksanakan sholat ashar.


Paling sedikitnya masa Haid


Darah Haid juga memiliki masa minimal dan maksimal. Biasanya masa minimalnya darah Haid hanya keluar 6 atau 7 hari saja, sedangkan masa maksimalnya sebanyak 15 hari dan selebihnya itu bisa dikatakan darah Istihadhoh atau darah penyakit.


Hitungan 15 hari ini merupakan tolak ukur masa maksimal Haid secara mutlak. Apabila keluarnya darah itu tidak teratur seperti keluar darah melebihi 24 jam yang keluar selama 8 hari kemudian mampet sampai 4 hari dan hari berikutnya yaitu di hari ke 13 keluar lagi, maka darah tersebut masih dinyatakan Darah Haid sampai 15 hari dari hitungan pertama keluarnya darah.


Masa suci di antara dua Haid


Selain masa Haid, ada juga istilah masa suci, yakni masa di mana seorang wanita tidak boleh haid. Dalam artian, darah yang keluar pada masa tersebut bukan termasuk Darah Haid melainkan Darah Istihadhoh.


Masa suci ini terhitung dari setelah mampetnya Darah Haid secara total atau lebih dari 15 hari dari awal ia Haid. Sedangkan masa minimalnya hanya 15 hari dan tidak ada batas masa maksimalnya. Jikalau seorang perempuan keluar Darah Istihadhoh secara terus-menerus sampai lebih dari 15 hari maka selebihnya itu termasuk Darah Haid yang baru.


Pengertian Darah Istihadhoh


Darah Istihadhoh adalah darah yang keluar di selain masa Haid. Jika seorang muslimah mengeluarkan Darah Istihadhoh maka masih wajib baginya sholat dan puasa. Sebab darah Istihadhoh ini merupakan darah yang berasal dari otot.


Adapun caranya ketika hendak melaksanakan sholat bagi yang mengalami hal ini berbeda dengan sholat pada umumnya:

  1. Mengganti niat wudhu dengan lafadz:

نَوَيْتُ الْوُضُوءَ لِاسْتِباَحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitul wudhu'a listibahatis sholati fardhol lillahi ta'ala

  1. Menutupi kemaluanya dengan pembalut agar tidak keluar pada saat melaksanakan sholat.

Begitulah mengenai rumusan Haid yang harus diketahui oleh seorang muslimah dalam menjalankan beban hukum syariat. Agar supaya selalu menjaga kesucian jiwa dan ruhani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Muslimah Harus Faham Tentang Haid

Kebanyakan dari kita mungkin kurang faham mengenai kewajiban-kewajiban kita sebagai seorang muslim. Terkadang kewajiban tersebut...